Liputan6 Bacaan 1 menit

Singapura Ancang-Ancang Tutup Akses Bank ke Perusahaan Pemicu Kabut Asap

Singapura Ancang-Ancang Tutup Akses Bank ke Perusahaan Pemicu Kabut Asap
Warga berjalan di sepanjang kawasan tepi air Marina Bay saat gedung-gedung terlihat diselimuti kabut asap di Singapura pada 6 Oktober 2026. (Roslan RAHMAN/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Singapura memperketat ancaman sanksi bagi perusahaan yang memicu kebakaran lahan di Indonesia. Tak sekadar denda, Singapura kini membidik akses pembiayaan perbankan hingga pasar modal bagi korporasi yang terbukti menyumbang pencemaran kabut asap lintas batas (transboundary haze pollution).

Melalui Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS), pemerintah telah mengingatkan sektor perbankan untuk memperketat identifikasi risiko lingkungan. Bank-bank diminta mengelola bahkan membatasi eksposur pembiayaan terhadap bisnis yang berisiko memicu deforestasi dan pembakaran hutan.

Di saat bersamaan, Singapore Exchange Regulation (SGX RegCo) mencecar tujuh emiten yang tercatat di bursa saham Singapura untuk mengklarifikasi langkah pemantauan dan penanganan kebakaran lahan pada rantai bisnis mereka di Indonesia.

Lanjutkan membaca di Liputan6

Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arthur Gideon. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda