Singapura Ancang-Ancang Tutup Akses Bank ke Perusahaan Pemicu Kabut Asap
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9370019/original/097624000_1791544375-asap.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Singapura memperketat ancaman sanksi bagi perusahaan yang memicu kebakaran lahan di Indonesia. Tak sekadar denda, Singapura kini membidik akses pembiayaan perbankan hingga pasar modal bagi korporasi yang terbukti menyumbang pencemaran kabut asap lintas batas (transboundary haze pollution).
Melalui Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS), pemerintah telah mengingatkan sektor perbankan untuk memperketat identifikasi risiko lingkungan. Bank-bank diminta mengelola bahkan membatasi eksposur pembiayaan terhadap bisnis yang berisiko memicu deforestasi dan pembakaran hutan.
Di saat bersamaan, Singapore Exchange Regulation (SGX RegCo) mencecar tujuh emiten yang tercatat di bursa saham Singapura untuk mengklarifikasi langkah pemantauan dan penanganan kebakaran lahan pada rantai bisnis mereka di Indonesia.
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arthur Gideon. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385169/original/013551600_1793244576-email-attachment_2026_10_29_ariefhakim-at-klyid_amran-sulaiman-copot-delapan-pegawai-bapanas-bulog-buntut-kasus-beras-sphp-oplosan_1000489659.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4992447/original/037405900_1730855125-20241106-Pilpres_AS_2024-AFP_7.jpg)

