ANTARA Bacaan 3 menit

SIM palsu marak beredar, kenali ciri-ciri dan cara mengeceknya

SIM palsu marak beredar, kenali ciri-ciri dan cara mengeceknya

Jakarta (ANTARA) - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor. Namun, keberadaan SIM palsu kembali menjadi perhatian setelah polisi membongkar sindikat yang menawarkan pembuatan SIM tanpa mengikuti prosedur resmi.

Polres Siak, Riau, pada September 2026 mengungkap sindikat pemalsuan SIM yang telah beroperasi sejak Juni. Polisi menangkap delapan tersangka dan menemukan sekitar 500 SIM palsu yang diduga telah diedarkan di sejumlah wilayah Riau. Modusnya dilakukan dengan mengedit data pemilik, mencetaknya, kemudian menempelkan hasil cetakan pada kartu SIM.

SIM palsu tersebut ditawarkan melalui WhatsApp, marketplace Facebook hingga perantara dengan harga mulai Rp550 ribu sampai Rp1,7 juta, tergantung jenis SIM. Calon pembeli disebut cukup mengirimkan foto dan KTP kepada pelaku untuk kemudian dibuatkan SIM.

Lanjutkan membaca di ANTARA

Kutipan awal dari ANTARA, ditulis oleh M. Hilal Eka Saputra Harahap. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda