Sah! Restitusi Pajak Pengusaha Tekstil, Elektronik dan UMKM Segera Cair

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan telah memberikan instruksi kepada Dirjen pajak Bimo Wijayanto agar segera menuntaskan pengembalian pajak atau restitusi pajak.
Lebih rinci, Suahasil menekankan agar penyelesaian restitusi disegerakan terutama kepada UMKM dan usaha padat karya, seperti tekstil, alas kaki, dan elektronik. Restitusi bagi golongan UMKM dan usaha padat karya dapat menjadi modal arus kas untuk modal operasional usaha.
"Saya telah memberikan instruksi kepada Dirjen Pajak Agar restitusi untuk industri padat karya untuk UMKM, untuk tekstil alas kaki dan sifatnya padat karyat dan juga elektronik agar dibantu. Supaya terjadi cash flownya bisa dibantu dengan restitusi penjaga modal kerja," kata Suahasil saat Rapimnas KADIN di Hotel Borobudur, Jumat (30/10/2026).
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Robertus Andrianto. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385811/original/039304800_1793270494-WhatsApp_Image_2026-10-29_at_17.32.22.jpeg)


