Ramai Soal Pajak Pembalut 11% di Medsos, Ini Penjelasan DJP
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3386417/original/044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg)
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan 30 lembaga keuangan, termasuk perbankan dan fintech sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri. Saat ini, DJP masih terus mengalkulasi potensi penerimaan negara dari kebijakan tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, memberi batas waktu hingga November 2026 bagi ke-30 platform tersebut untuk bergabung ke dalam Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
"Yang bergabung baru lima platform bank dan satu platform fintech. Tadi pagi, saya baru berkoordinasi dengan 30 platform lain yang akan ikut, dan kita berikan waktu sampai November," kata Bimo di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Agustina Melani. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385859/original/090588400_1793274189-6276189552091271838.jpg)


