Raja Malaysia Tuduh Jaksa Agung Hambat Tahanan Rumah Najib Razak

Raja Malaysia, Sultan Ibrahim menyatakan, jaksa agung berpotensi melakukan pengabaian perintah kerajaan dengan menunda pembebasan terhadap eks Perdana Menteri Najib Razak dari penjara.
Najib dipenjara karena terlibat dalam kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang mulai mencuat ke publik pada 2015 lalu.
Dalam perjalanannya, Raja Sultan Ibrahim memberikan pengampunan bersyarat pada September lalu dan mengizinkan Najib menjalani sisa masa hukumannya di rumah dengan syarat membayar denda sebesar US$12 juta atau sekitar Rp217,3 miliar.
Jaksa agung negara kemudian disebut menghalangi pemindahan Najib menjadi tahanan rumah, meskipun telah membayarkan denda.
"Mengingat semua syarat dalam perintah pengampunan bersyarat telah dipenuhi, argumen apa pun yang mempertanyakan perintah tersebut sama saja dengan mengabaikan perintah Yang Dipertuan Agong," ujar Raja Ibrahim mengutip AFP, Sabtu (7/11).
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



