Propam Periksa Kasat Narkoba Karawang-7 Anggota Bebaskan Pengedar Obat

Sebanyak delapan anggota Polresta Karawang saat ini diperiksa Bidang Propam Polda Jawa Barat (Jabar), setelah mereka membebaskan seorang pengedar obat keras tertentu (OKT).
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto membenarkan peristiwa pemeriksaan propam terkait dugaan delapan anggotanya membebaskan pengedar OKT. Dari delapan yang diperiksa, satu di antaranya yakni Kasat Narkoba Polresta Karawang Kompol Afrizal Wahyudi Achmad.
"Sudah ditangani Propam Polda Jawa Barat," ucap dia saat dikonfirmasi, Rabu (4/11).
Ia menuturkan delapan orang anggota yang telah diperiksa Propam Polda Jabar telah dinonaktifkan dari jabatan dan tugas. Mereka pun telah dimutasi ke Polda Jawa Barat.
"Iya untuk saat ini semuanya sudah dinonaktifkan, sudah dimutasi ke Polda Jabar," kata dia.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



