Polri usulkan pencabutan izin 23 korporasi diduga terlibat karhutla

Pontianak (ANTARA) - Badan Reserse Kriminal Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), berdasarkan hasil penyelidikan dengan sejumlah indikator pelanggaran.
"Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penanganan perkara karhutla oleh jajaran kepolisian di berbagai wilayah di Indonesia," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudinn saat konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan terdapat sejumlah indikator yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin korporasi itu, antara lain kebakaran yang terjadi berulang di wilayah perusahaan, sumber api yang berasal dari dalam area konsesi, serta sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang tidak memadai.
Kutipan awal dari ANTARA, ditulis oleh Rendra Oxtora. Hak cipta artikel milik penerbit.



