Polri Tetapkan 245 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar 5.859 Hektare

Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Penetapan ratusan tersangka itu berdasarkan 287 Laporan Polisi (LP) dengan luasan lahan yang terbakar karhutla seluas 5.859,12 hektare.
"Tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh Polda-Polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10).
Asep menyebut Polda yang paling banyak membuat LP atau memproses tindak pidana karhutla adalah Polda Kalimantan Barat. Tercatat, ada sebanyak 68 LP.
"Makanya kami langsung datang, perintah Kapolri on the spot di wilayah Kalimantan Barat ini," ujarnya.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



