Bonatua Gugat Ijazah Jokowi di PN Jakpus, Putusan Sela 11 November

Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan itu teregister dengan Nomor Perkara: 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan Bonatua bersama Laksma (purn) Moeryono Aladin.
Bonatua mempersoalkan legalisir ijazah Jokowi dari pencalonan wali kota Solo hingga Pilpres.
"Perbuatan Melawan Hukum yaitu penggunaan legalisir ijazah atas nama Joko Widodo saat pilwalkot 2005 sampai Pilpres 2019," kata Bonatua saat dihubungi, Kamis (29/10).
Adapun, para tergugat terdiri dari KPU RI, KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kota Surakarta, Bawaslu RI, Bawaslu DKI Jakarta Bawaslu Kota Surakarta, mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Muhammad Na'iem dan Budiadi serta Rektor Universitas Gadjah Mada.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



