Polri tetapkan 245 orang dan 20 korporasi tersangka kasus karhutla

Pontianak, Kalimantan Barat (ANTARA) - Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia hingga Oktober 2026.
"Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui "Scientific Crime Investigation" sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis.
Asep mengatakan penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran, baik perorangan maupun korporasi, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kutipan awal dari ANTARA, ditulis oleh Rendra Oxtora. Hak cipta artikel milik penerbit.



