Perlawanan Silmy: Dakwaan Jaksa Kabur, Disalin dari Terdakwa Lain

Penasihat Hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI periode 2025-2026 Silmy Karim, Soesilo Aribowo, menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terhadap kliennya dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi adalah kabur. Hal itu dikarenakan surat dakwaan hanya menyalin dari dakwaan Terdakwa lain.
Demikian disampaikan Soesilo dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota perlawanan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/11).
"Uraian perbuatannya pada pokoknya identik kata demi kata dengan surat dakwaan lain (Surat Dakwaan Perkara Nomor 85), termasuk jumlah total dan rincian keuntungan," kata Soesilo saat membacakan nota perlawanan, Kamis (5/11).
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.


