Peran Irjen Slamet Uliandi, Tersangka Baru di Kasus Penyadapan Prabowo

Mabes Polri mengumumkan eks Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan dugaan penyadapan ilegal Presiden RI Prabowo Subianto dan tokoh-tokoh lain.
Dengan demikian telah ada empat jenderal jadi tersangka dalam kasus ini yang sudah ditetapkan yakni eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan peran SU dalam dugaan operasi penyadapan itu adalah sebagai dewan pembina pusat pemantuaan atau Monitoring Cener (MC). Dia memberikan izin setiap operasi yang dilakukan Kepala Bagian Pemantauan, EH dan AH.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



