Perkuat Pengawasan, Pelanggar Pasar Modal Kena Sikat OJK, Ini Datanya

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan mengatakan, sepanjang tahun ini hingga Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif atas kasus-kasus di sektor pasar modal, termasuk berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 169 pihak. Selain sanksi denda, OJK juga menjatuhkan enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pencabutan tanda terdaftar, dan lima perintah tertulis. "Secara ytd per Oktober 2026, OJK memberikan sanksi administrasi atas kasus PMDK terdiri dari sanksi denda Rp 2,23 triliun kepada 169 pihak 6 sanksi," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (5/11/2026). Selain itu, OJK juga melakukan pencabutan izin, 1 sanksi pendaftaran terdafatar dan 5 perintah tertulis.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Mentari Puspadini. Hak cipta artikel milik penerbit.



