CNBC Indonesia Bacaan 2 menit

OJK Selidiki 15 Pialang Asuransi Ilegal, 4 Entitas Tahap Penyidikan

OJK Selidiki 15 Pialang Asuransi Ilegal, 4 Entitas Tahap Penyidikan

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami sejumlah entitas yang menjalankan kegiatan pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 15 entitas yang menjadi objek pendalaman, dan jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring masuknya informasi baru. Ogi mengungkapkan, erdasarkan data terakhir, OJK mencatat, ada empat entitas yang menjalankan kegiatan pialang asuransi tanpa izin telah masuk tahap penyidikan. "Seiring informasi data terakhir ada 4 entitas yang jalankan pialang asuransi tanpa izin yang sudah masuk penyidikan," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (5/11/2026). Meskipun demikian, di tengah upaya penegakan aturan tersebut, kinerja industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) tetap terjaga. 192 triliun, naik 0,98% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Mentari Puspadini. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda