Liputan6 Bacaan 1 menit

Penyaluran BSU 2026 Masih Koordinasi dengan Kemenkeu

Penyaluran BSU 2026 Masih Koordinasi dengan Kemenkeu
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. (Dok Kemnaker)

Indah menjelaskan, BSU diharapkan dapat digunakan secara bijak oleh penerima, terutama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, kebutuhan pokok, dan keperluan keluarga.

“Dengan demikian, BSU tidak hanya membantu meringankan beban pengeluaran pekerja, tetapi juga diharapkan dapat mendukung konsumsi rumah tangga dan menjaga aktivitas perekonomian nasional,” kata Indah.

Pada kuartal IV 2026, pemerintah menyiapkan BSU sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember.

Namun, bantuan tersebut direncanakan tidak disalurkan setiap bulan secara terpisah. Pemerintah akan membayarkan bantuan tiga bulan sekaligus kepada pekerja yang memenuhi ketentuan.

Dengan skema tersebut, setiap penerima yang memenuhi persyaratan berpeluang memperoleh total bantuan sebesar Rp 900.000.

Lanjutkan membaca di Liputan6

Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arthur Gideon. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda