CNBC Indonesia Bacaan 1 menit

Penjelasan Komdigi Soal Konten yang Kena Aturan Takedown 4 Jam

Penjelasan Komdigi Soal Konten yang Kena Aturan Takedown 4 Jam
Foto: REUTERS/Hollie Adams

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara terkait ketentuan take down konten berisi disinformasi dan ujaran kebencian dalam 4 jam yang dimuat di Keputusan Menteri Komdigi Nomor 127/2026.

Plt Kepala Biro Himas Komdigi Farida Dewi Maharani menjelaskan keputusan menteri itu tidak langsung menurunkan konten dan terdapat kriterianya. Termasuk mekanisme yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri nomor 128/2026.

"Jadi membacanya teman-teman itu tidak hanya SK Menteri 127/2026. Tapi memang harus dibaca secara holistik. Ada yang namanya SK 128. Tidak langsung di takedown tapi sudah ada kriterianya. Kriteriannya seperti apa, Kemudian juga apa namanya, Mekanismenya seperti apa itu ada beberapa mekanisme," kata Dewi, Kamis (29/10/2026).

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Novina Putri Bestari. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda