Pengusaha Tambang Samin Tan Juga Didakwa Pencucian Uang Rp18 Triliun

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) juga mendakwa pengusaha tambang Samin Tan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan batu bara ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Samin Tan diduga menyamarkan uang hasil penjualan batu bara ilegal senilai Rp18,1 triliun lewat sejumlah perusahaan afiliasi hingga membeli aset properti.
Demikian tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/11).
"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau melakukan perbuatan lain atas harta kekayaan," ujar jaksa di muka persidangan, Kamis (5/11).
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.


