CNBC Indonesia Bacaan 2 menit

Pemerintah Tetapkan BSU 2026 Rp900 Ribu, Ini Syarat dan Jadwalnya

Pemerintah Tetapkan BSU 2026 Rp900 Ribu, Ini Syarat dan Jadwalnya
Foto: Warga mengambil dana bantuan subsidi upah (BSU) di Kantor Pos Indonesia Dharmawangsa, Jakarta, Rabu, (9/7/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan ketentuan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode tiga bulan.

Keputusan ini sebagaimana diteken melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 dan petunjuk teknis pelaksanaannya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, BSU merupakan bantuan pemerintah bagi pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus," ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Sabtu, (7/11/2026)

BSU dibayarkan sekaligus dengan total Rp900.000 dan dijadwalkan disalurkan pada November-Desember 2026 melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Pekerja tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan BSU.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Mentari Puspadini. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda