Pemerintah Tebar Diskon Pajak Rp632 T Tahun Depan, Ini Daftarnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa pemerintah akan menggelontorkan insentif atau diskon pajak senilai Rp 632 triliun pada 2027. Nilai insentif tersebut diperkirakan setara dengan 2,26% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Menkeu Suahasil menjelaskan bahwa pemberian insentif tersebut merupakan bentuk relaksasi dari pemerintah. Kebijakan tersebut diwujudkan melalui langkah tidak memungut pajak atau secara sengaja memberikan pembebasan pajak.
"(Insentif pajak) untuk mendukung rumah tangga, UMKM, sektor usaha, dan investasi untuk menjaga daya beli serta memastikan keberlanjutan pertumbuhan dan daya saing," papar Suahasil di Rapimnas KADIN di Hotel Borobudur, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Adapun insentif tersebut pada 2027 diperkirakan Suahasil akan banyak digunakan oleh sektor manufaktur, pertanian, dan perdagangan. Pemanfaatan insentif pajak oleh beberapa sektor tersebut sejalan dengan estimasi insentif yang disalurkan pada 2026.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Firda Dwi Muliawati. Hak cipta artikel milik penerbit.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3125895/original/042809200_1589279609-20200512-PHK-3.jpg)

