Segini Pesangon Korban PHK Berdasarkan Masa Kerja di UU Baru
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3125895/original/042809200_1589279609-20200512-PHK-3.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan tidak dapat menjadikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah pertama ketika menghadapi persoalan usaha. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja, serta pemerintah pusat dan daerah harus mengupayakan pencegahan PHK.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 228. Pada prinsipnya, seluruh pihak yang terlibat dalam hubungan industrial diminta melakukan berbagai upaya agar PHK dapat dihindari.
Mengutip UU tersebut, Minggu (8/11/2026), aturan ini juga mencantumkan sejumlah langkah yang dapat ditempuh perusahaan sebelum melakukan PHK. Di antaranya mengurangi waktu kerja lembur pada hari libur, mengurangi jam kerja lembur harian, mengurangi jumlah sif kerja, serta mengurangi jam kerja atau hari kerja.
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Idris Rusadi Putra. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4665617/original/086927100_1701140014-Ilustrasi_karyawan__bekerja__suasana_kantor.jpg)


