Pemerintah Serahkan DIM RUU Perampasan Aset Ke DPR

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana kepada Komisi III DPR RI. Pembahasan beleid ini ditargetkan dapat segera rampung pada bulan November ini.
Perwakilan Pemerintah dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, dan Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (5/11/2026).
Eddy Hiariej menyampaikan pandangan Presiden Prabowo Subianto terhadap RUU Perampasan Aset ini. Pemerintah menilai RUU Perampasan Aset diperlukan untuk memperkuat berbagai pemberantasan tindak pidana yang bermotif ekonomi seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan perpajakan. Karena, kejahatan itu sangat merugikan dan mengancam perekonomian nasional.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Emir Yanwardhana. Hak cipta artikel milik penerbit.



