Parah! 676.000 Truk Bermasalah Berkeliaran di Jalanan RI, Tak Dihukum?

Jakarta, CNBC Indonesia - Masalah kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Sepanjang Januari hingga 30 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat lebih dari 676 ribu kendaraan atau 26,34% dari total kendaraan yang diperiksa melakukan pelanggaran.
Menariknya, pelanggaran yang paling banyak ditemukan bukan soal dimensi kendaraan, melainkan kelengkapan dokumen. Dari seluruh pelanggaran yang tercatat, sebanyak 446 ribu kendaraan atau 50,25% bermasalah dalam aspek administrasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, pengawasan dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang beroperasi di berbagai wilayah. Dari hasil pemeriksaan, sekitar 1,8 juta kendaraan atau 73,66% tercatat tidak melakukan pelanggaran.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Ferry Sandi. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390853/original/015793300_1793864336-WhatsApp_Image_2026-11-05_at_14.13.31.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4118813/original/049004800_1660117795-Konvoi-Buruh-Tallo-8.jpg)
