Pemerintah Kucurkan Insentif Pembelian Mesin Baru hingga 25 Persen

Pemerintah memberikan insentif bagi pelaku industri yang melakukan pembaruan mesin produksi. Besaran insentif yang disiapkan mencapai 25 persen untuk pembelian mesin baru produksi dalam negeri, sedangkan mesin impor mendapat insentif 10 persen.
Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mengatakan insentif diberikan melalui program restrukturisasi mesin dan peralatan. Skema ini diharapkan mendorong pelaku industri mengganti mesin lama dengan mesin baru, sehingga kapasitas dan kemampuan produksi industri meningkat.
"Khusus untuk restrukturisasi mesin, di beberapa daerah sudah banyak pengusaha-pengusaha muda kita yang menyambutnya. Jadi sistemnya, mesin-mesin yang lama, lalu kita membantu dengan sistem reinvest," ujar Sarmuji dalam paparannya di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2026 di Jakarta, Jumat (30/10).
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5452614/original/031841000_1766410968-WhatsApp_Image_2025-12-22_at_19.29.00__1_.jpeg)