Liputan6 Bacaan 1 menit

Pajak Digital Mulai Berlaku 9 November 2026, Bank dan Fintech Wajib Pungut

Pajak Digital Mulai Berlaku 9 November 2026, Bank dan Fintech Wajib Pungut
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan kebijakan pajak digital (digital taxation) mulai 9 November 2026, yang awalnya dijadwalkan berlaku 1 November 2026. Nantinya, pajak digital dengan melibatkan seluruh bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan teknologi keuangan (fintech).

Kebijakan ini bertujuan memperluas basis penerimaan negara dengan memungut pajak dari transaksi ekonomi yang selama ini belum tersentuh kewajiban perpajakan.

Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan pemerintah akan memanfaatkan teknologi informasi (IT) dan kecerdasan buatan (AI) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak. Kebijakan tersebut juga akan melibatkan platform perdagangan digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.

“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November.

Lanjutkan membaca di Liputan6

Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Immanuel Christian. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda