OJK Siapkan Kebijakan Tambahan Jaga Stabilitas Pasar Modal Usai Pengumuman MSCI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390837/original/019928700_1793863295-IMG_8649.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang menerbitkan kebijakan tambahan untuk menjaga stabilitas pasar modal Indonesia di tengah ketidakpastian global dan meningkatnya persepsi risiko investor setelah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 15 Oktober 2026.
OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terus mencermati perkembangan pasar modal domestik, terutama setelah MSCI mengumumkan konsultasi proposal reklasifikasi status pasar saham Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, regulator telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga stabilitas pasar modal sekaligus membuka ruang bagi kebijakan lanjutan.
“OJK bersama dengan SRO telah mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas pasar dengan tetap membuka ruang bagi opsi-opsi kebijakan tambahan,” ujar Friderica dalam konferensi pers RDKB OJK, Kamis (5/11/2026).
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Immanuel Christian. Hak cipta artikel milik penerbit.



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3354473/original/082366000_1611133739-20210120-PERTUMBUHAN-UANG-BEREDAR-6.jpg)