OJK Sanksi Sejumlah Pelanggar Pasar Modal pada 2026, Ini Daftarnya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3893147/original/054077900_1641196874-20220103-Pembukaan_Awal_Tahun_2022_IHSG_Menguat-4.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyajikan informasi mengenai kasus, pelanggaran yang dilakukan, dan jenis sanksi yang telah dikenakan sepanjang 2026 (year to date 31 Oktober 2026) dalam perkara yang berkaitan dengan penerapan prinsip una via.
OJK berharap penyajian informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan penegakan hukum di bidang pasar modal, sekaligus meningkatkan pemahaman publik terhadap konsistensi penegakan hukum yang telah dilakukan oleh OJK.
Mengutip laman OJK, Sabtu (31/10/2026), penegakan hukum tersebut menyasar sejumlah perkara yang berkaitan dengan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN), hingga perdagangan saham beberapa emiten lainnya.
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Tira Santia. Hak cipta artikel milik penerbit.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387175/original/049814900_1793440229-IMG_3949.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5169469/original/040743000_1742530703-IMG-20250321-WA0006.jpg)