Liputan6 Bacaan 1 menit

OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN ke Jaksa

OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN ke Jaksa
OJK merampungkan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. (Foto: OJK)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, dengan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat, 30 Oktober 2026.

Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan, Agus E. Siregar menuturkan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas industri perbankan, dan melindungi kepentingan masyarakat.

Mengutip keterangan resmi, Sabtu, (31/10/2026), kedua tersangka tersebut adalah ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN. Sebelumnya, Penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan memperoleh pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) pada 14 Oktober 2026.

Lanjutkan membaca di Liputan6

Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Agustina Melani. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda