Mengenal perbedaan tersangka, terdakwa, dan terpidana dalam hukum

Jakarta (ANTARA) - Istilah tersangka, terdakwa, dan terpidana kerap muncul dalam pemberitaan mengenai kasus hukum. Ketiganya sama-sama berkaitan dengan seseorang yang terlibat dalam proses pidana, tetapi memiliki arti dan kedudukan hukum yang berbeda.
Perbedaan tersebut penting dipahami agar masyarakat tidak keliru menilai status seseorang yang sedang menjalani proses hukum. Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, misalnya, belum tentu terbukti melakukan tindak pidana. Begitu pula seseorang yang menjalani persidangan belum tentu akan dijatuhi hukuman.
Secara sederhana, tersangka berada dalam tahap penyidikan, terdakwa menjalani proses pemeriksaan di pengadilan, sedangkan terpidana merupakan terdakwa yang telah dijatuhi pidana melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lantas, apa pengertian masing-masing istilah tersebut dan bagaimana perubahan statusnya dalam proses hukum?
Tersangka adalah seseorang yang patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Pengertian tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Status tersangka ditetapkan dalam proses penyidikan ketika penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dan memperoleh kejelasan mengenai dugaan tindak pidana.
Pada tahap ini, aparat penegak hukum masih melakukan penyidikan untuk mengumpulkan dan memeriksa bukti terkait perkara. Penetapan seseorang sebagai tersangka bukan berarti kesalahannya telah terbukti di pengadilan.
Sebagai contoh, polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan setelah menemukan bukti yang mendukung dugaan keterlibatannya. Penyidik selanjutnya dapat memeriksa saksi, mengumpulkan dokumen, dan melakukan tindakan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Dalam proses tersebut, tersangka tetap memiliki hak hukum, termasuk hak atas bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kutipan awal dari ANTARA, ditulis oleh Raihan Fadilah. Hak cipta artikel milik penerbit.



