Mengenal nepotisme dan kolusi, praktik yang merusak tata kelola

Jakarta (ANTARA) - Nepotisme dan kolusi merupakan dua praktik yang kerap dikaitkan dengan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Keduanya dapat terjadi di lingkungan pemerintahan, perusahaan, maupun organisasi ketika kepentingan pribadi atau kelompok lebih diutamakan daripada kepentingan bersama.
Dalam kehidupan sehari-hari, nepotisme sering dikaitkan dengan pemberian jabatan kepada keluarga atau kerabat, sedangkan kolusi identik dengan kerja sama tersembunyi untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. Meski memiliki perbedaan, kedua praktik tersebut sama-sama berpotensi merusak keadilan, transparansi, dan kepercayaan masyarakat.
Lantas, apa pengertian nepotisme dan kolusi, bagaimana contoh praktiknya, serta apa dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan?
Pengertian nepotisme dan kolusi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, nepotisme merupakan setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Sementara itu, kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antara penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, atau negara.
Secara sederhana, nepotisme berkaitan dengan tindakan mengutamakan keluarga atau orang dekat secara melawan hukum, sedangkan kolusi berkaitan dengan kerja sama yang melanggar hukum demi memperoleh keuntungan tertentu.
Keduanya merupakan bagian dari istilah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menjadi perhatian dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bertanggung jawab.
Contoh praktik nepotisme
Nepotisme dapat muncul ketika hubungan keluarga atau kedekatan pribadi menjadi pertimbangan utama dalam memberikan jabatan atau fasilitas, sementara kepentingan publik dan aturan yang berlaku diabaikan.
Berikut beberapa contoh praktik yang dapat mengarah pada nepotisme.
1. Mengangkat kerabat tanpa proses seleksi yang objektif
Contohnya, seorang pejabat menggunakan kewenangannya untuk mengangkat anggota keluarga ke posisi strategis tanpa mempertimbangkan kompetensi, persyaratan jabatan, dan prosedur seleksi yang seharusnya berlaku.
Kutipan awal dari ANTARA, ditulis oleh Raihan Fadilah. Hak cipta artikel milik penerbit.



