Mendikdasmen Irit Bicara soal Putusan Kasasi Suket Ijazah Gibran

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti irit bicara saat ditanya soal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyeteraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Abdul Mu'ti mengatakan hingga saat ini belum ada proses hukum lebih lanjut di internal lembaganya soal putusan tersebut. Termasuk soal poin putusan yang memerintahkan agar suket penyeteraan ijazah Gibran dimusnahkan.
"Belum ada proses hukum lebih lanjut," kata dia usai rapat internal bersama pimpinan DPR, di kompleks parlemen, Jumar (6/11).
Mu'ti juga irit bicara saat ditanya soal pembahasan di internal lembaganya soal putusan.
"Belum ada, belum ada," kata dia.
Putusan kasasi MA pada Jumat (30/11), telah menyatakan surat keterangan penyeteraan pendidikan Gibran, yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024, tidak sah.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



