Menang di MA, Penggugat Suket Ijazah Wapres Gibran Buka Suara

Penggugat perkara surat keterangan (Suket) penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024 milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, HM Subhan menanggapi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan suket tersebut tidak sah.
"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.
Meski begitu, Subhan kemudian mengatakan salinan terhadap putusan MA tersebut belum tersedia.
Isi putusan MA yang menyatakan suket SMA Wapres Gibran tidak sah itu disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di akun pribadi resmi di Instagram.
"Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL," tulis Denny, melalui Instagram, pada Jumat (30/10).
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



