Delpedro Dkk Menang Kasasi MA, Putusan Bebas Inkrah

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi bulan Agustus tahun lalu yang menyeret empat tahanan politik yakni Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
Dengan demikian, putusan bebas terhadap keempat anak muda tersebut telah memperoleh kekuatan hukum mengikat atau inkrah.
"Amar putusan: tolak kasasi PU (Penuntut Umum)," demikian dilansir dari laman direktori putusan MA, Jumat (30/10).
Perkara nomor: 12126 K/PID.SUS/2026 dengan klasifikasi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Jupriyadi dengan hakim anggota Noor Edi Yono dan Syamsul Arief. Panitera Pengganti Ayu Amelia. Putusan diketok pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



