Masuk Daftar Hitam Amerika, China Akhirnya Melawan Ramai-Ramai

Jakarta, CNBC Indonesia - Alibaba menggugat pemerintah Amerika Serikat (AS) setelah masuk daftar perusahaan yang dituding membantu militer China. Langkah hukum yang diambil mulai membuahkan hasil setelah hakim federal AS mengabulkan permohonan perusahaan teknologi China itu untuk mendapatkan perlindungan hukum sementara.
Hakim federal AS memerintahkan pemerintah AS agar tidak menolak kontrak Pentagon kepada perusahaan hanya karena perusahaan tersebut, induk usaha, atau anak perusahaannya berbisnis dengan pihak yang melakukan kegiatan lobi untuk Alibaba.
Putusan tersebut memungkinkan Alibaba mempertahankan pelobi di Washington yang juga mewakili kontraktor Pentagon. Hal ini menghilangkan salah satu hambatan bagi Alibaba untuk menggugat penetapannya sebagai perusahaan militer China.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Intan Rakhmayanti Dewi. Hak cipta artikel milik penerbit.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8666539/original/038008800_1782699686-claudio-schwarz-vj3nOtiX85Y-unsplash.jpg)

