Kabar Baik! Sanksi Pajak Bisa Dihapus 100%, Ini Syaratnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan sejumlah persyaratan bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan penghapusan sanksi administrasi hingga 100%. Besaran pengurangan sanksi ini bergantung pada jenis sanksi dan waktu pelunasan atau pelaporan pajak.
Ketentuan tersebut mencakup sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan SPT Masa, serta sanksi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Kasubdit Peraturan KUP dan PPSP DJP Meidijati menjelaskan, terdapat perbedaan periode dan persyaratan untuk memperoleh penghapusan sanksi secara penuh maupun pengurangan sebagian.
Pertama, sanksi keterlambatan pelaporan SPT dan keterlambatan pembayaran pajak. Wajib pajak bisa mendapatkan pengurangan sanksi administrasi sebesar 100% apabila menyampaikan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa September 2026 yang berstatus kurang bayar, dengan periode pelunasan atau pelaporan pada 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Dovana Hasiana. Hak cipta artikel milik penerbit.


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261007/original/080183600_1781673033-Menteri_Koperasi__Ferry_Juliantono-17_Juni_2026a.jpeg)
