Legislator minta penyidik tak ragu tindak pelaku sebabkan karhutla

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan tidak ragu dalam menindak 125 subjek hukum baik korporasi maupun perorangan yang telah diidentifikasi sebagai pelaku dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Sejauh ini penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Kehutanan baru di sampai di level sanksi administratif berupa pembekuan izin maupun paksaan pemulihan ekosistem hutan,” kata Alex Indra Lukman di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan ada laporan yang mengungkap, terdapat korporasi yang diduga jadi pelaku karhutla berulang.
Menurut dia korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi.
Kutipan awal dari ANTARA, ditulis oleh Mario Sofia Nasution. Hak cipta artikel milik penerbit.



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385853/original/084490700_1793273960-IMG_6310.jpg)