CNN Indonesia Bacaan 2 menit

KPK Periksa Sestama BNPB Terkait Kasus Korupsi Dana Siap Pakai Bencana

KPK Periksa Sestama BNPB Terkait Kasus Korupsi Dana Siap Pakai Bencana
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lagi Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan.

Sebelumnya, Rustian sempat diamankan KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada pertengahan Oktober ini. Namun, setelah dibawa ke markas KPK dan dimintai keterangan, Rustian kemudian dilepaskan lembaga antirasuah karena masih berstatus saksi.

"Benar, hari ini Selasa (27/10), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara RST selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa siang.

Ia menyatakan Rustian sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Selain Rustian, KPK juga memeriksa beberapa pihak lain dalam kasus hasil OTT pada 13 Oktober lalu.

Saksi itu adalah Tenaga Ahli BNPB Denny Herman, Purnawirawan TNI yang juga Tenaga Ahli BNPB Agus Marsanto dan Jahidin Cilo, Kepala Biro Perencanaan BNPB Andria Yuferryzal, Kepala Biro SDM BNPB Yahya Djunaid, Kepala Biro Keuangan BNPB Pambudi Sutoyo Jati serta seorang ASN di BNPB Firman Hairu.

"Saksi RST sudah tiba di gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.

Kasus di BNPB itu berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Rustian termasuk pihak yang diamankan saat OTT, namun yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara hasil OTT di lingkungan BNPB, sejauh ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka.

Lima tersangka itu adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda