CNBC Indonesia Bacaan 1 menit

Koruptor Hura-Hura di Luar Negeri, Negara Buat Aturan Lintas Batas

Koruptor Hura-Hura di Luar Negeri, Negara Buat Aturan Lintas Batas
Foto: REUTERS/Maxim Shemetov

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah China secara resmi telah mengesahkan undang-undang (UU) baru untuk memerangi praktik kejahatan korupsi lintas batas. Kantor berita pemerintah Xinhua pada hari Jumat melaporkan bahwa aturan ini ditujukan untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara.

Mengutip US News, Jumat (6/11/2026), pemberantasan korupsi memang telah menjadi salah satu tema khas dari kepemimpinan Presiden Xi Jinping. Aturan ini juga ditujukan untuk memperdalam kerja sama internasional dalam memberantas praktik korupsi.

Revisi UU tersebut juga mencakup ketentuan yang secara penuh mendukung pengembangan sistem tata kelola antikorupsi global yang lebih adil. Hal ini sejalan dengan tulisan Pejabat Tinggi Antikorupsi China Li Xi di surat kabar People's Daily pada hari Kamis.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh tps. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda