CNBC Indonesia Bacaan 1 menit

Eks Menteri Resmi Ditahan, Korupsi Rp782 M dari Saham

Eks Menteri Resmi Ditahan, Korupsi Rp782 M dari Saham
Foto: AFP/OZAN KOSE

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Turki menahan mantan (eks) Menteri Keluarga dan Layanan Sosial, Fatma Betul Sayan Kaya, dalam penyelidikan dugaan pelanggaran pasar modal yang berkaitan dengan krisis dana investasi. Kaya diduga meraup keuntungan besar dari transaksi saham sebelum gejolak melanda pasar keuangan Turki.

Kantor berita pemerintah Anadolu Agency (AA) melaporkan, pengadilan di Istanbul memerintahkan penahanan Kaya pada Jumat (6/11/2026) dini hari atas tuduhan melanggar undang-undang pasar modal dan menjadi anggota organisasi yang dibentuk untuk melakukan tindak pidana. Penahanan dilakukan setelah ia diperiksa oleh unit yang menangani tindak pidana pencucian uang di bawah kantor kejaksaan Istanbul.

Jaksa menuduh Kaya memiliki informasi yang belum dipublikasikan dan berpotensi memengaruhi harga instrumen pasar modal. Pihak berwenang juga menyelidiki hubungannya dengan Emre Tezmen, mantan eksekutif perusahaan manajer investasi yang berada di pusat gejolak tersebut.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh tfa. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda