Liputan6 Bacaan 1 menit

Ketentuan BSU 2026 Diketok, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp 900 Ribu

Ketentuan BSU 2026 Diketok, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp 900 Ribu
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan ketentuan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan ketentuan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. BSU dibayarkan sekaligus senilai Rp 900.000 periode November–Desember 2026. Penyaluran dilakukan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Ketetapan ini tertuang melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 dan petunjuk teknis pelaksanaannya.

Pekerja tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan BSU. Bagi yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode tiga bulan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan bantuan pemerintah bagi pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Lanjutkan membaca di Liputan6

Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Tira Santia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda