CNN Indonesia Bacaan 2 menit

Jimly Sebut Kasus Penyadapan Prabowo Masuk Unsur Makar

Jimly Sebut Kasus Penyadapan Prabowo Masuk Unsur Makar

Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqe mendukung Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam memberantas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga ke akar-akarnya.

Menurutnya, tindakan penyadapan ilegal tidak dapat dibenarkan dan memiliki ancaman pidana hingga hukuman mati.

"Nah, semua itu bisa masuk unsur makar, yang ancamannya bisa hukuman mati. Tapi belum bisa kita langsung tetapkan demikian karena ini baru indikasi, nanti pembuktiannya di forum pengadilan," kata Jimly saat ditemui di Jakarta, Minggu (8/11), dikutip dari Antara.

Merujuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kata Jimly, tindakan penyadapan ilegal memiliki ancaman pidana minimal 10 tahun.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda