Jangan Asal Terobos Genangan Air Saat Musim Hujan, Ada Aturannya

Memasuki musim hujan, pengguna kendaraan bermotor diminta lebih berhati-hati saat melintasi jalan yang terdapat genangan air.
Mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi dalam kondisi tersebut bukan hanya berisiko membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, tetapi juga bertentangan dengan aturan lalu lintas.
Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya Pasal 116.
Dalam pasal tersebut, pengemudi diwajibkan memperlambat kendaraan sesuai dengan rambu lalu lintas. Kewajiban itu juga berlaku dalam sejumlah kondisi tertentu, termasuk saat cuaca hujan dan terdapat genangan air.
Pasal 116 ayat (2) huruf c secara tegas menyebutkan pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika cuaca hujan dan/atau terdapat genangan air.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9386098/original/013557200_1793328790-IMG-20261030-WA0012.jpg)


