Izin Usaha PT KEL Dicabut, Kementerian ESDM Soroti Penambangan Ilegal di Luar Konsesi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385843/original/088951000_1793272788-1000490140.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menyoroti penambangan ilegal di tengah pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari (KEL) di Papua. 3.500-an hektare lahan dalam IUP resmi kembali ke negara.
Informasi, pemerintah resmi mencabut izin tambang emas PT KEK di Nabire, Papua Tengah, pekan lalu. Tri mengamini, ada praktik penambangan ilegal yang dilakukan di luar lahan dalam IUP.
"Dia ada tambang, tapi dia melakukan penambangan juga di luar tambangnya," kata Tri, ditemui di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Kamis (29/10/2026).
Pemerintah resmi mencabut IUP PT KEL seluas 3.500 hektare karena kedapatan membuka kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan. Penindakan dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arief Rahman Hakim. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3386417/original/044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg)


