Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Akan Pertegas Hukuman Mati Koruptor

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan salah satu pokok aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan mempertegas hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
"Nanti akan menegaskan bahwa memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang dikenakan hukuman mati," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/11).
Dia mengatakan hukuman mati yang ditegaskan itu berdasarkan undang-undang lain yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Menurut Habiburokhman, hukuman mati saat ini masih berlaku di Indonesia berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang telah berlaku mulai 2026.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



