CNN Indonesia Bacaan 3 menit

Doli Golkar Tak Setuju Pansel KPU Dibentuk Sekarang

Doli Golkar Tak Setuju Pansel KPU Dibentuk Sekarang
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut tidak setuju jika panitia seleksi (pansel) Komisioner Komisi Pemilihan Umum dibentuk sekarang. (CNN Indonesia/Kadafi)

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut tidak setuju jika panitia seleksi (pansel) Komisioner Komisi Pemilihan Umum dibentuk sekarang.

"Tapi saya begini, saya termasuk orang yang sebetulnya kurang setuju kalau pansel itu dibentuk sekarang," kata Doli di Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (26/10).

Menurutnya, proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masih berjalan. Ia tidak setuju dengan pembentukan pansel di masa RUU Pemilu yang masih menjalani pembahasan.

"Ya, waktu itu bayangan saya kalau kita bisa menyelesaikan undang-undang ini misalnya di pertengahan tahun 2026, kan kita tidak lagi mempersoalkan apakah pembentukan pansel ini perlu atau dilaksanakan atau tidak," kata Doli.

"Nah, persoalannya sekarang kan undang-undangnya sudah kita sepakati sedang dibahas. Akan mulai dibahas besok sudah dibahas lah ya seperti yang saya katakan tadi gitu," ujarnya.

Menurutnya, jika RUU Pemilu masih dibahas sementara pansel sudah dibentuk, ia khawatir seleksi terhadap penyelenggara pemilu masih mengacu pada UU Pemilu yang lama. Sementara itu, penyelenggara pemilu harus memahami tentang UU Pemilu.

"Nah, jadi nanti orang-orang yang akan menjadi penyelenggara pemilu itu salah satu yang diujinya adalah memahami tentang undang-undang yang akan mereka laksanakan. Lah, sekarang bagaimana dia mau ikut tes sementara undang-undangnya sedang mau direvisi," katanya.

Doli menyebut aneh jika nanti seleksi penyelenggara pemilu menggunakan UU Pemilu yang lama.

"Undang-undang yang lama kan nanti sudah mau diganti. Jadi nanti kita agak aneh ujian atau seleksinya pakai undang-undang yang lama," ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga mengkhawatirkan jika pansel tetap lanjut dibentuk sekarang, maka penyelenggara pemilu tidak dapat memahami isi UU Pemilu yang belum rampung.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda