DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi 100 Persen Bukan Pemutihan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kebijakan pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak bukan merupakan pemutihan.
Wajib pajak tetap harus melunasi pokok utang pajak meskipun sanksi administratif dihapus.
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan fasilitas tersebut diberikan dalam jangka waktu tertentu dan tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh wajib pajak.
Untuk memanfaatkannya, wajib pajak harus mengajukan permohonan serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Ini bukan merupakan tax amnesty. Bukan pemutihan, ya, tapi ini merupakan pengurangan sanksi ataupun penghapusan sanksi administrasi yang dalam jangka waktu tertentu," ujar Neilmaldrin dalam Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pajak Minimum Global di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu (28/10).
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9351275/original/068623800_1789651182-IMG_8561.jpg)