Dirut Bank di Malang Maling Emas-Bikin Kredit Palsu Puluhan Miliar

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan dua petinggi PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur. Keduanya diduga melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari mengambil emas yang menjadi agunan hingga membuat kredit fiktif senilai Rp15,6 miliar.
Kedua tersangka adalah ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN. OJK telah menyerahkan keduanya beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu pada Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan OJK, kedua tersangka diduga tidak mencatat pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Fergi Nadira. Hak cipta artikel milik penerbit.



