OJK Jatuhkan Sanksi ke 7 Emiten dan Pihak Terkait, Total Denda Miliaran

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada tujuh perusahaan tercatat dan sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.
Sanksi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PM.2/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 6 November 2026.
Tujuh emiten yang dikenai sanksi adalah PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), dan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS).
Dikutip dari pengumuman OJK, Sabtu (7/11/2026), sanksi terbesar menimpa ASLI. Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan laporan keuangan tengah tahun 2024, tahunan 2024, dan tengah tahun 2025 perusahaan memuat aset bernilai material yang keandalan nilai dan informasinya tidak dapat diyakini berdasarkan dokumen…
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Annisa Rini. Hak cipta artikel milik penerbit.



