Diminta KTP dan Difoto Saat Masuk Gedung Ternyata Melanggar UU

Jakarta, CNBC Indonesia - Aktivitas menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di meja front office atau memindai wajah (face scan) saat hendak memasuki gedung perkantoran dan fasilitas umum kerap menjadi pemandangan sehari-hari. Prosedur ini bahkan sering kali bersifat wajib, di mana pengunjung tidak diperkenankan masuk jika tidak membawa atau menyerahkan identitas diri.
Namun, di balik standar pengamanan gedung tersebut, tersimpan polemik hukum yang serius. Praktik pengumpulan data pribadi ini dinilai berpotensi melanggar aturan privasi, lebih tepatnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Tanah Air.
Menurut Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, pengumpulan data identitas saat masuk gedung sering kali melanggar prinsip dasar perlindungan data karena tidak relevan dengan aktivitas yang dilakukan.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Redaksi. Hak cipta artikel milik penerbit.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335798/original/047657000_1788064938-AI.jpg)

