Diduga Wanprestasi Klaim, Sejumlah Asuransi Digugat Nasabah

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah perusahaan asuransi jiwa tercatat sebagai tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut diajukan atas dasar dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian polis asuransi. Wanprestasi dalam asuransi dapat terjadi baik dari pihak perusahaan asuransi maupun pemegang polis atau penerima manfaat. Jika dilakukan oleh pemegang polis atau penerima manfaat, wanprestasi dapat berupa tidak memenuhi kewajiban pembayaran premi, memberikan keterangan yang tidak benar saat mengajukan permohonan asuransi, atau tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam polis yang telah disepakati. Sementara itu, dari sisi perusahaan asuransi, wanprestasi dapat terjadi apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian polis, seperti tidak membayarkan uang pertanggungan atau manfaat asuransi ketika risiko yang dijamin telah terjadi dan persyaratan klaim telah…
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Redaksi. Hak cipta artikel milik penerbit.



