CNBC Indonesia Bacaan 4 menit

Dicap Antek Asing dan Bahayakan Negara, Aktivis Divonis 10 Tahun Penjara

Dicap Antek Asing dan Bahayakan Negara, Aktivis Divonis 10 Tahun Penjara
Foto: REUTERS/Tyrone Siu

Jakarta, CNBC Indonesia - Aktivis prodemokrasi Hong Kong, Joshua Wong, kembali mendapat hukuman penjara dalam kasus keamanan nasional. Pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada tokoh yang pernah menjadi simbol gerakan demokrasi Hong Kong tersebut atas tuduhan bersekongkol dengan pihak asing untuk membahayakan keamanan nasional.

Putusan itu dibacakan Pengadilan Tinggi Hong Kong pada Kamis (5/11/2026), berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing pada 2020 setelah gelombang demonstrasi besar mengguncang pusat keuangan Asia tersebut.

Hakim William Tam menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan harus mencerminkan tingkat keseriusan pelanggaran. Meski demikian, vonis terhadap Wong masih lebih ringan dibandingkan ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh luc. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda